Aliansi Buruh Jawa Tengah Kirimi Ganjar Pranowo Karangan Bunga dan Ancam Tak Akan Pilih Lagi Jadi Gubernur

Semarang, KPonline – Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 tahun 2017 ditolak Aliansi Buruh Jawa Tengah. Kalangan buruh menolak penetapan UMK 2018 pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, yang rata-rata naik sebesar 8,71% sesuai dengan PP 78/2015.

Sebagai bentuk penolakan, para buruh mengirimkan karangan bunga untuk Gubernur dan Walikota Semarang sebagai simbol ketidakpedulian pemerintah terhadap kaum buruh. Selain itu, para buruh akan mencabut dukungan politik terhadap Ganjar Pranowo dan Hendrar Prihadi dan tidak akan memilihnya kembali sebagai Gubernur dan Walikota.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan tersebut sungguh-sungguh telah mengecewakan dan bahkan menyakiti hati kaum buruh di Jawa Tengah,” kata Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim di Semarang, Jumat (24/11/2017).

Menurut Hakim, buruh berharap Gubernur akan menetapkan upah layak, sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan bagi
pekerja/buruh beserta keluarganya.

Namun harapan itu sirna dengan kenaikan UMK yang hanya sebesar PP 78/2015. Dengan kenaikan yang hanya 8,71 persen, menjadikan upah di Provinsi Jawa Tengah semakin tertinggal jauh dibanding dengan Kabupaten/Kota di provinsi lain.

Hakim mencontohkan kota Semarang, sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah. Gubernur dan Walikota Semarang nyata-nyata telah mengabaikan usulan upah layak dari pekerja/buruh yang memiliki data riil dan mendasarkan pada hasil Survey Kebutuhan Hidup
Layak (KHL).

Alih-alih mewujudkan amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kebijakan upah murah ini justru menciptakan kesenjangan sosial dalam masyarakat dan memiskinkan secara masif. Menggunakan formulasi PP 78/2015 sebagai dasar menetapkan upah minimun dan tidak sedikitpun memperhatikan penyesuaian KHL, bisa dipastikan upah buruh di Jawa Tengah akan selalu murah.

Karangan bunga dari buruh untuk Gubernur Jawa Tengah.

Karena itulah, lanjut Hakim, buruh Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah memberikan karangan bunga untuk Gubernur dan Walikota Semarang sebagai simbol ketidakpedulian pemerintah terhadap kaum buruh.

“Kami juga mencabut dukungan politik terhadap Ganjar Pranowo dan Hendrar
Prihadi sebagai pimpinan daerah, karena dengan sengaja mengabaikan perjuangan pekerja/buruh,” lanjut Hakim.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial dan sanksi moral atas ketidak berpihakan mereka terhadap pekerja/ buruh yang memperjuangkan kesejahteraan.

Pihaknya juga menyerukan kepada masyarakat pekerja/buruh di Jawa Tengah pada umumnya untuk TIDAK MENDUKUNG dan TIDAK MEMILIH Calon Kepala Daerah yg diusung oleh partai yg tidak berpihak pada pekerja/buruh.

Perlu diketahui, Aliansi Buruh Jawa Tengah terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI); Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN); Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi , Pertambangan , Minyak Gas Bumi, dan Umum (FSPKEP); Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES – Ref); Federasi Serikat Pekerja KAHUTINDO; Federasi Serikat Pekerja Independen (FSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Listrik Nasional (FSPLN).

Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa kaum buruh tidak patah semangat meskipun hampir semua daerah menetapkan UMK berdasarkan PP.78/2015. Hal ini semakin menegaskan bahwa janji pemerintah untuk mewujudkan upah layak, kerja layak, dan hidup layak semakin jauh panggang.

“Kaum buruh akan terus berjuang agar PP 78/2015 dicabut. Karena sudah terbukti, dengan adanya PP 78/2015, Bupati/Walikota yang merekomendasikan kenaikan UMK lebih tinggi dipangkas oleh Gubernur,” kata Said Iqbal.

Dengan kebijakan upah murah ini, pria yang juga menjadi Presiden FSPMI ini memastikan daya beli kaum buruh akan semakin jatuh. Dia khawatir, jatuhnya daya beli justru akan menurunkan tingkat konsumsi, sehingga perekonomian akan semakin lesu.

 

Pos terkait