Aliansi Buruh Bergerak Deli Serdang Gelar Aksi di Kantor Bupati

Deli Serdang, KPonline – Menyikapi banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang tak kunjung terselesaikan, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak Deli Serdang (ABB-DS) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deli Serdang pada Rabu (14/9/2016). Dalam aksi ini, ABB-DS menilai, pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan sangat lemah.

Dalam kesempatan ini, mereka membeberkan persoalan yang dihadapi buruh dan borok perusahaan yang belum dapat diselesaikan. Permasalahan yang dibeberkan buruh yakni di PT Green Continental Furniture di Patumbak sudah sejak tahun 2013 puluhan pekerja belum mendapatkan hak atas pesangonnya dikarenakan perusahaan tutup dan investornya yang berasal dari Malaysia malah kabur. Lalu di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Tanjung Morawa, hak-hak normative buruh ‘dirampas’ bahkan pengusahanya melakukan pemotongan upah terhadap buruh sampai jutaan rupiah dengan modus nota barang hilang.

Bacaan Lainnya

“Saat ini sudah puluhan pekerja di PHK semena-mena dan ratusan buruh lagi tinggal menunggu giliran. Bahkan pimpinan DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) kepada Bupati Deli Serdang karena berdasarkan pemeriksaan dinyatakan melakukan pelanggaran aturan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 namun sangat disayangkan sampai hari ini Bupati Deli Serdang belum juga melaksanakan rekomendasi tersebut,” jelas salah seorang buruh, Rian Sinaga, sebagaimana diberitakan oleh beritasumut.com.

Para buruh meminta Bupati segera menindak lanjuti rekomendasi pimpinan DPRD Deli Serdang untuk mencabut izin Usaha PT Alfaria Trijaya yang semena-mena sudah memecat karyawannya.

Kemudian di PT Girvi Mas Tanjung Morawa sebagian pekerja tidak mendapatkan hak atas jaminan sosial dan Ketua Serikat PUK FSPMI PT Girvi Mas di PHK semena-mena oleh manajemen perusahaan karena memperjuangkan hak-hak anggotanya. Kemudian di PT Antara Kusuma terjadi tindakan pemberangusan serikat dengan melakukan PHK semena-mena terhadap 32 orang pengurus dan anggota PK SPI.

Selain itu, permasalahan juga terjadi di PT Medisafe Technologies yang melakukan PHK semena-mena terhadap pekerja. Kami meminta adakan Perda Pelrindungan Ketenagakerjaan di Deli Serdang. Tolak pemberangusan Serikat di Kabupaten Deli Serdang. Hapuskan sistem kerja outsourching, kontrak, harian lepas, borongan di Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Rian yang diamini buruh lainnya.

Selain menyampaikan permasalahan di berbagai perusahaan, dalam orasinya, buruh juga menuntut upah minimum Kabupaten Deli Serdang tahun 2017.

“Naikkan upah minimum Kabupaten Deli Serdang tahun 2017 menjadi 3 juta,” ujar aktivis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Willy Agus Utomo. Dia juga meminta agar PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dicabut, karena menyengsarakan buruh. (*)

 

http://www.koranperdjoeangan.com/penutupan-alfamart-tinggal-selangkah-lagi/

Pos terkait