Aktivis Buruh & Pembela HAM Dikriminalisasi Pasal Karet, Buruh Geruduk Polda Metro

Jakarta,KPOnline – Gerakan Buruh Indonesia (GBI) akan menurunkan 3000 buruh untuk memprotes kriminalisasi terhadap 23 buruh, 2 pengabdi bantuan hukum dari LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa pada Rabu, 17 Oktober 2016 pukul 10.30 di Polda Metro Jaya. Turunnya 3000 buruh bersama presiden-presiden konfederasi yang tergabung dalam GBI itu juga untuk menegaskan bahwa gerakan buruh akan terus melawan kebijakan liberalisasi ekonomi Jokowi. 

Kontras sikap kepolisian terhadap buruh
Kontras sikap kepolisian terhadap buruh

Kepolisian menerapkan pasal karet melawan penguasa (pasal 216 jo Pasal 218 KUHP) untuk mengkriminalisasi para aktivis dalam aksi 30 Oktober 2015. Padahal, kepolisianlah yang melakukan pembubaran dengan kekerasan dan pengrusakan pada unjuk rasa menolak PP Pengupahan. Sementara, buruh yang tanpa senjata tidak melakukan perlawanan sama sekali.

GBI menganggap kriminalisasi buruh sebagai upaya membungkam gerakan perlawanan terhadap liberalisasi ekonomi pemerintahan Joko Widodo. Serangan paket kebijakan yang menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh terutama adalah PP Pengupahan no 78 tahun 2015. PP tersebut membatasi pertumbuhan upah buruh dan menghilangkan hak berunding buruh dalam menentukan upah.

Tidak hanya itu, kebijakan liberalisasi ekonomi lain yang memukul buruh Indonesia adalah kebijakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kebijakan ini memberangus kebebasan buruh berorganisasi. Sebab, pemerintah hanya mengakui satu Forum Serikat Buruh/Pekerja dalam Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di wilayah KEK. GBI menilai kebijakan KEK sangat bernuansa otoritarian karena akan memunculkan favoritisme pemerintah terhadap serikat buruh/pekerja tertentu dan menyingkirkan serikat buruh/pekerja yang kritis terhadap pemerintah dan pengusaha.

Dalam aksi pada Rabu, 17 Februari 2016 Gerakan Buruh Indonesia menuntut :

1. Bebaskan 26 aktivis  buruh&LBH ,  termasuk  saudara Rusdi selaku Sekjen KSPI dari dakwaan sebagai  tersangka lewat pasal karet .

2.Tolak kriminalisasi aktivis buruh dan aktivis LBH oleh Polda Metro jaya.

3. Selamatkan demokrasi Indonesia dari tindakan represip aparat polisi dan pengenaan pasal karet untuk meredam gerakan sosial dan gerakan buruh seperti cara  cara orde baru  yang Sangat Anti Demokrasi

Selain itu GBI menuntu Kejaksaan untuk membatalkan berkas penyidikan Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan mengeluarkan  Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Jika Tidak, GBI menilai kejaksaan mendukung munculkan peradilan sesat. GBI akan menunjukan pada publik melalui pengadilan tersebut bahwa tuntutan-tuntutan kejaksaan tidaklah logis dan penuh rekayasa.

GBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan terdiri dari beberapa Federasi Buruh (FSPASI, SBSI 92, FSUI, FGSBM)