Akhirnya SK- UMSK 2018 di Sahkan Oleh Gubernur Banten

Tangerang, KPonline– Melalui proses perjalanan yang cukup panjang, perjuangan kaum buruh Banten, khususnya Tangerang, dalam melakukan pengawalan Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten (UMSK) akhirnya berbuah hasil.

Berikut kronologis perjalanan rekomendasi UMSK Tangerang, menurut informasi yang diterima oleh tim Media Perdjoeangan Tangerang Raya, dari hasil informasi saat komunikasi antara Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Banten, dalam hal ini Tukimin, dengan Biro Hukum Disnaker Provinsi Banten, beberapa waktu yang lalu.

Bacaan Lainnya

Setelah rekomendasi UMSK diserahkan oleh Dewan Pengupahan kota/ Kabupaten Tangerang kepada Walikota/ Bupati Tangerang melalui perwakilan dari unsur pemerintah, dalam hal ini Disnaker Kota/ Kabupaten. Surat rekomendasi dari Walikota/ Bupati Tangerang pun diserahkan kepada Disprov Banten, untuk dikaji oleh tim ahli / fakar, Biro hukum, sebelum di serahkan kepada Gubernur untuk di putuskan, ditandatangani oleh Gubernur.

Rabu, (27/12/2017). Tukimin, selaku ketua DPW FSPMI Banten mencoba menanyakan informasi UMSK kepada Biro Hukum Disnaker Provinsi Banten, prihalal kapan rekomendasi UMSK ditandatangani serta di SK- kan oleh Gubernur.

Karna, selaku Biro Hukum Disnaker Provinsi Banten, memberikan jawaban, “Sekarang masih dalam proses dan paling telat tanggal 03 Januari 2018.”

Sementara itu menurut informasi lain, pada saat itu, tanggal 27 – 28/12/2017, Gubernur Banten sedang ada tugas diluar daerah.

Selanjutnya Rabu, (03/01/2018), setelah mencoba menanyakan kembali kepada Disprov Banten tentang kelanjutan proses UMSK yang sebelumnya di prediksikan akan selesai di tandatangani oleh Gubernur tanggal 03 Januari 2018, ternyata di informasikan oleh Biro hukum Disprov mundur sampai tanggal 04 Januari 2018.

Menurut keterangan Karna, Biro Hukum Disprov Banten, pada tanggal 03 Januari 2018, menyatakan bahwa “SK sekarang sudah dimeja pak gubernur dan kebetulan Gubernurnya masih di luar kota. Mudah – mudahan besok pagi sudah bisa ditandatangani oleh pak Gubernur, supaya besok siangnya bisa kami umumkan.”

Keesokan harinya, Kamis, (04/01/2018), Sekitar pukul 11.00 wib. Biro hukum Disprov menginformasikan lewat SMS kepada Ketua DPW FSPMI Banten, bahwa SK- UMSK sudah bisa diambil antara pukul 14.00 wib – 15.00 wib .

Bukti fisik SK- Gubernur untuk UMSK 2018 akhirnya ambil oleh beberapa orang Pimpinan serikat buruh se-Banten, termasuk Ketua DPW FSPMI Banten.

 

Setelah mendapatkan SK- UMSK, para pimpinan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja, menyebarluaskan SK tersebut kepada anggota melalui ketua Puk nya. SK- UMSK ini dapat digunakan sebagai bukti, referensi, acuan disaat negosiasi kenaikan Upah untuk tahun 2018, dimana beberapa perusahaan juga selalu mempergunakan SK-UMSK tersebut sebagai patokan tiap kali menghitung kenaikan upah karyawannya.

Walaupun proses perjalanannya SK- UMSK sempat tertunda karena adanya hari Libur Nasional. Tetapi Seperti halnya SK- UMK, SK- UMSK juga diberlakukan mulai per 1 Januari 2018.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Pos terkait