Akhirnya Nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Disepakati

Bekasi, KPonline – Kamis 19 Januari 2017 sudah di pastikan UMSK Bekasi Tahun 2017 terjadi kesepakatan antara Apindo dengan SP/SB di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Berlarut larutnya rapat Dewan Pengupahan tentang UMSK dari bulan Oktober 2016 hingga hari ini disebabkan munculnya makhluk PP 78/2015. Demikian kata salah satu anggota Dewan Pengupahan Bekasi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Keberhasilan Dewan Pengupahan menetapkan nilai UMSK Kabupaten Bekasi ini disambut baik kalangan buruh. Mengingat, sebelumnya ada kekhawatiran bahwa UMSK bakal dihilangkan.

Bacaan Lainnya

“Terima kasih tim Depekap Bekasi. Semoga apa yang telah tim Depekab perjuangkan mendapat kebaikan dari Allah. Semoga semua yang mendukung, membantu tim ini, baik KC, PC, dan PUK atau yang lain. Semoga mendapat berkah di dalamnya.” Kata seorang netizen, Heri Setio.

Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan di ruang rapat Disnaker Kab. Bekasi dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan buruh. Hadir dalam rapat tersebut dari perwakilan perusahaan Agus Setiawan, Richard Sinanu, Aminullah Ramadhan, Trisilia Heroe Laksono, Edi Susanto, Listyo Birowo, Ponidi, Nina W. Silitonga, sementara perwakilan buruh dihadiri oleh Saepul Anwar, Yanto Agustiwa, Hadi Maryono, Sobar Gunandar, Sarino, Suparno, Sumanto, Moh. Iqbal.

Berikut daftar lampiran kesepakatan bipartit upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2017 sesuai KBLI 2005/KBLI 2009.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    Foto: Mas Noe

Pos terkait