5 Tuntutan Dalam Aksi Buruh di Grahadi

Surabaya, KPonline – Buruh Jawa Timur berdatangan di Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Selasa (31/10/2017).

Dalam aksi ini, para buruh mengusung 5 tuntutan. Kelima tuntutan itu adalah:

Bacaan Lainnya

Pertama, menolak Upah Minimum Provinsi

Kedua, menolak PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

Ketiga, untuk Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto, wajib ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2018.

Keempat, tolak kenaikan cukai rokok.

Kelima, meminta Gubernur Jawa Timur menetapkan Pergub Perlindungan Masyarakat yang mata pencahariannya tergeser oleh teknologi.

Reaksi buruh Jawa Timur ini muncul, karena Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiajit mengatakan, penetapan UMP Jatim 2018 sudah ditandatangani Gubernur Jawa Timur Soekarwo dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Adapun, persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2018 yakni sebesar 8,7 persen, sesuai dengan Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, yang menggunakan acuan kenaikan UMP tetap pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Padahal, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jawa Timur lebih tinggi dari nasional.

Tidak hanya buruh, ratusan unit angkutan kota konvensional Surabaya juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Akibatnya, wilayah tengah kota lumpuh karena aksi demonstrasi tersebut.

Para buruh menggelar orasi di depan Gedung Negara Grahadi. Sementara sopir angkutan konvensional memarkir kendaraannya memenuhi Jalan Gubernur Suryo Surabaya. Akibatnya, ruas jalan tengah Kota Surabaya ditutup. Penutupan jalan juga dilakukan di sepanjang Jalan Tunjungan. Sedangkan arus lalu lintas dialihkan melalui jalan lainnya.

Aksi sopir konvensional digelar untuk mendesak Gubernur Jatim memberlakukan regulasi peraturan gubernur (Pergub) yang membatasi beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online.

“Jika tidak segera diterapkan, maka akan mematikan usaha sopir angkutan konvensional,” kata Hamid, koordinator dari Serikat Pekerja Transportasi Jawa Timur.

Pos terkait