4 Provinsi Ini Naikkan UMP Lebih Tinggi Dari Formula PP 78/2015

Tergabung dalam Aliansi Pekerja/Buruh Mojokerto, mereka menolak PP 78/2015 dijadikan acuan untuk menetapkan upah minimum. (Foto: Ardian)

Jakarta, KPonline – Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2017. Ini sesuai dengan ketentuan dalam PP 78/2015 di mana masing-masing kepala daerah harus menetapkan upah minimumnya pada 1 November. Adapun daftar UMP Tahun 2017 bisa dilihat di artikel sebelumnya yang berjudul, Inilah Daftar Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun 2017.

Sesuai dengan PP 78/2015,  formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Itu artinya, UMP hanya akan naik sebesar 8.25 persen.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, ada beberapa provinsi yang menaikkan UMP lebih tinggi dari fromulasi kenaikan upah berdasarkan PP 78/2015. Beberapa provinis tersebut adalah:

1. Aceh, dengan kenaikan Rp 381.500. 
Provinsi Aceh menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000, atau naik 18 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.118.500‎.

2. Maluku Utara, dengan kenaikan Rp 293.734. 
Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.975.000, atau naik 17,4 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.681.266‎.

3. Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan kenaikan Rp 225.000.
Provinsi NTT menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.650.000, atau naik 15,7 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 1.425.000‎.

4. Sulawesi Selatan, dengan kenaikan Rp 250.000.
Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.500.000‎, atau naik 11,1 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.250.000‎.

Sumber: Liputan 6

Pos terkait