4 Kesepakatan Buruh dan Pemprov Jawa Timur Dalam Aksi 8 Agustus 2017

Mojokerto, KPonline – Aksi unjuk rasa nasional yang dilakukan serentak di berbagai kota di Indonesia, Selasa (8/8/2017), telah usai. Di berbagai daerah massa aksi begitu antusias memadati kantor-kantor pemerintahan. Isu yang diusung selain mengenai permasalahan ketenagakerjaan juga tentang kebijakan nasional yang diputuskan Pemerintah. Terutama menyangkut masalah politik dan perekonomian yang akibatnya dirasakan langsung kaum buruh dan masyarakat luas.

Di Jawa Timur, aksi buruh terkonsentrasi di kantor Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya. Sekitar 1000 massa buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur berkumpul di depan kantor untuk menyuarakan aspirasinya. Selain tuntutan nasional, buruh juga mengusung beberapa permasalahan daerah dalam aksi kali ini.

Perwakilan buruh yang melakukan audensi diterima oleh Kadisnaker Provinsi Jawa Timur Setiajid dan Staff Pengadilan Tinggi Jatim mewakili Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Untuk mendampingi perwakilan Pemprop beraudensi dengan buruh hadir juga dari Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo dan Kepala Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Dodit Isdiono.

Dalam audiensi tersebut didapatkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:

Pertama, terkait permasalahan seputar ketenagakerjaan akan diagendakan pertemuan pembahasan mengenai kasus ketenagakerjaan dengan Kadisnaker Provinsi Jawa Timur pada tanggal 14 Agustus 2017 dan pertemuan pembahasan mengenai jaminan sosial dengan kepala BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 15 Agustus 2017.

Kedua, Gubernur akan membuatkan Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Survey KHL dan perubahan tentang perbaikan kualitas item KHL.

Ketiga, akan diadakan perbaikan tentang penanganan kasus di Pengadilan Negeri, penanganan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), adanya posisi hakim yang menjadi pengacara dan terkait penetapan PKWT/Outsourching.

Keempat, mengirimkan 10 orang perwakilan yang meliputi daerah Jember, Probolinggo, Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik dan Surabaya ke kantor Staff Kepresidenan Bidang Ketenagakerjaan untuk menyampaikan rekomendasi hasil MayDay 2017 dan rekomendasi baru tuntutan ke pusat hasil aksi kemarin.

Adapun rekomendasi hasil MayDay 2017 Jawa Timur adalah: (1) Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari UU Nomor 23 tahun 2014 Jo UU Nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan Daerah. Terutama terkait dengan penarikan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ke Pemerintah Pusat (menolak Sentralisasi Pengawas Ketenagakerjaan); (2) Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; (3) Revisi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI); dan (4) Menolak Kenaikan harga BBM dan Tarif dasar listrik (TDL) khususnya bagi pelanggan 900 kwh dan 1.300 kwh.

Dalam rekomendasi yang ditandantangani oleh Gubernur Jawa Timur tersebut, diuraikan juga secara rinci dasar dan alasan timbulnya tuntutan buruh Jawa Timur.

Aksi unjuk rasa memang sudah berakhir meskipun bukanlah yang terakhir, namun tindak lanjut hasil aksi sangatlah penting untuk diperjuangkan. Aksi buruh yang seringkali dicibir dan dipandang negatif, akan tetapi kenyataannya dari hasil aksi buruh banyak kebijakan pro rakyat yang lahir dan dirasakan oleh masyarakat umum.

Tidaklah benar bahwa aksi buruh adalah perbuatan makar, buruh Jawa Timur telah membuktikan diri menjadi bagian dari pendukung kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Mengkritisi kebijakan bukanlah anti pemerintahan. Berserikatlah kaum buruh agar bermartabat dan bernilai tawar sebab terkadang nasib buruh/rakyat ditentukan hanya dari ujung pena.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *