4 Alasan Mengapa RUU PRT Harus Segera Disahkan

Jpeg

Jakarta, KPonline – Tanggal 16 Juni dikenal sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional. Mengapa? Karena pada tanggal ini, tepatnya 16 Juni 2011, Konvensi ILO No. 189 dan Rekomendasi 201 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) disahkan.

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Apa pun profesinya. Termasuk PRT. Tidak sepatutnya Negara membiarkan ada warga Negara yang berada di dalam situasi tidak layak dan rentan mengalami kekerasan. Perlindungan terhadap PRT salah satunya bisa diwujudkan melalui kebijakan nasional, yaitu melalui Ratifikasi Konvensi ILO No. 189 dan pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Bacaan Lainnya

“Meskipun Presiden SBY pernah menyampaikan Pemerintah RI akan menjadikan Konvensi ini sebagai acuan dalam membuat  peraturan perundang-undangan untuk perlindungan PRT di dalam negeri dan PRT Migran, namun hasilnya sangat memprihatinkan. DPR dan Pemerintah belum juga mengakui PRT sebagai pekerja. Belum ada UU Perlindungan dan belum ada Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT. Hingga saat ini,” kata Informal Workers Departement KSPI Dedi Hartono dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Graha Bhakti Antara, Jakarta Pusat pada Kamis (16/6/2016).

Di tahun 2016, sampai dengan April saja, telah terjadi 121 Kasus Kekerasan terhadap PRT. Termasuk pemberitaan media massa tentang terjadinya kasus kekerasan terhadap PRT yang dilakukan oleh majikannya. Data dari berbagai sumber di lapangan pendampingan dan media massa menunjukkan di tahun 2015 terdapat 402 kasus. Kasus kekerasan tersebut yang dapat terlihat karena ada lembaga yang mendampingi serta adanya media dan publik yang memberitakan. Yang tidak terdedeksi, bisa jadi lebih banyak lagi. Sebanyak 89% adalah kasus multi kekerasan, termasuk upah yang tidak dibayar, penyekapan, penganiayaan dan pelecehan. Di samping itu, 35% adalah kasus perdagangan manusia yang disebabkan oleh agen dan majikan. Sedangkan 80% kasus berhenti di tingkat kepolisian.

Peristiwa pelanggaran HAM, hak-hak sebagai pekerja, penyekapan, penganiayaan, penyiksaan terhadap PRT sering terjadi. Negara absen dan terjadi kekosongan hukum untuk perlindungan PRT baik di level lokal dan nasional serta migran. Kondisi ini yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT, penyiksaan, perbudakan. PRT bekerja dalam situasi tidak layak: jam kerja panjang umumnya lebih dari 14 jam, tidak ada istirahat dan libur mingguan, tanpa jaminan sosial, upah tidak dibayarkan, beban kerja tidak terbatas, rentan pelecehan dan perendahan. Situasi perbudakaan yang sama dengan situasi PRT Migran di Negara tujuan yang kita tuntut untuk memberi perlindungan.

Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, setidaknya ada empat hal mendesak mengapa RUU PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT harus segera disahkan.

Pertama, PRT bekerja dalam situasi yang ekspolitatif – perbudakan modern, rentan kekerasan. Nasibnya ada ditangan majikan. Pelanggaran terhadap hak PRT adalah pelanggaran HAM. Khususnya Indonesia adalah negara dengan jumlah PRT lokal terbesar 10,7 juta lebih (Data Rapid Assesment 2009) dan PRT Migran terbesar lebih dari 4 juta.

Kedua, kasus kekerasan PRT seperti gunung es yang tidak terlihat namun berada di rumah-rumah yang tidak diketahui situasinya, karena tidak ada kontrol sosial dan jaminan perlindungan. Negara dalam hal ini DPR dan Pemerintah harus bertindak mencegah, bukan berpangku tangan dan reaktif hanya ketika kasus terjadi, Namun tidak ada tanggungjawab perlindungan yang komprehensif

Ketiga, pekerjaan PRT adalah pekerjaan yang sangat vital dan berhubungan dengan pengelolaan kehidupan jutaan rumah tangga di Indonesia. Kelancaran pekerjaan rumah tangga membuat kelancaran kerja publik dalam segala aspeknya. Karenanya dukungan perlindungan terhadap PRT adalah juga untuk dukungan untuk kelancaran pekerjaan rumah tangga warga negara lainnya.

Keempat, Indonesia harus konsisten dalam perlindungan PRT baik dalam negeri dan migran. Perlindungan PRT dalam negeri akan memperkuat perlindungan PRT migran. (*)

 

Pos terkait