3 Bantahan Terhadap Pernyataan “Menyesatkan” Rhenald Kasali Terkait Demo AMT Pertamina

Rhenald Kasali. (Gambar bersumber dari google.com)

Jakarta, KPonline – Pernyataan Pakar manajemen Universitas Indonesia Rhenald Kasali menyakitkan. Hal ini terkait dengan pernyataannya, bahwa tidak ada gunanya awak mobil tanki (AMT) melakukan unjuk rasa, dan bahkan menuntut diangkat sebagai karyawan tetap. Tentu saja, saya menyesalkan pernyataan pakar manajemen Universitas Indonesia ini.

Menurut dia, pemutusan hubungan kerja yang ditetapkan Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P) adalah wajar. Hal ini, mengingat, kinerja AMT yang notabene bukan karyawan tetap 4P memang tidak baik.

Bacaan Lainnya

“Pengusaha tentu tidak mau tersandera. Ada mekanismenya, ada ketentuan undang-undangnya bahwa ada masa percobaan sekian bulan. Kalau dalam masa percobaan itu tidak perform, pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini pengusaha dilindungi undang-undang kecuali mereka sudah diangkat menjadi karyawan tetap,” jelas Rhenald di Jakarta, seperti diberitakan rmol.co, Jumat (7/7).

Lebih lanjut, jika kinerja AMT yang tidak baik maka PHK yang dilakukan 4P memang tidak salah. Karena para 4P tentu sudah memiliki mekanisme, termasuk rujukan sesuai UU Ketenagakerjaan itu sendiri. Dalam konteks itulah Rhenald menganjurkan agar para AMT menghentikan aksi unjuk rasa mereka. Sebab, yang akan paling merasakan kerugian dalam aksi unjuk rasa tersebut, bukanlah 4P dan Pertamina Patra Niaga, tetapi justru AMT itu sendiri.

“Sayang kalau membuang waktu. Lebih baik energi dipergunakan untuk membangun masa depan. Mereka sendiri yang rugi. Daripada bolak-balik unjuk rasa, lebih baik mereka mencari pekerjaan lain lagi,” lanjutnya.

Pernyataan ini berpotensi menimbulkan perspektif buruk di masyarakat. Seolah-olah, ketika buruh menuntut haknya, hal itu merupakan perbuatan yang sia-sia. Terkait dengan apa yang disampaikan Rhenal Kasali, berikut adalah bantahannya.

Rhenald Kasali menilai tidak masalah pekerja AMT di PHK, karena kinernya tidak baik. Dalam hukum ketenagakerjaan, pekerja yang kinerjanya tidak baik harus terlebih dahulu diberi surat peringatan. Tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan main pecat karyawannya?

Darimana dia mengetahui kinerja pekerja AMT tidak baik? Pasti, Rhenald hanya mendengarkan pernyataan sepihak. Mustinya agar imbang, Rehnald juga mendengarkan pandangan para AMT.

Terkait permasalahan yang timbul dalam hubungan industrial sudah ada aturannya. Rhenald harus tahu, jika kinerja karyawan tidak baik, harus terlebih dahulu diberikan surat peringatan. Hingga saat ini, tidak ada surat peringatan terhadap ratusan AMT yang dipecat. Adapun fungsi dari surat peringatan adalah untuk pembinaan. Jadi perusahaan tidak boleh serta-merta main pecat.

Semua pihak sedapat mungkin harus sedapat menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja. Dikatakan dalam Undang-Undang, PHK yang dilakukan perusahaan tanpa adanya izin dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.

Bahkan pemecatan terhadap AMT hanya diberitahukan melalui surat. Apakah prinsip managemen yang baik seperti ini? Mengapa Rhenald Kasali tidak memberikan kritik terhadap managemen perusahaan, dan justru “menyerang” posisi kaum buruh?

Rhenald Kasali mengatakan dalam aturan ada masa percobaan sekian bulan, kalau tidak perform, pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam hukum ketenagakerjaan masa percobaan hanya dibatasi dalam waktu 3 bulan, setelah itu diangkat menjadi karyawan tetap.

Saya sepakat harus ada masa percobaan sekian bulan. Sesuai Undang-Undang, lamanya masa percobaan adalah  tiga bulan. Jadi anjuran Rhenal Kasali terkait adanya masa percobaan sekian bulan sudah dilakukan. Tidak hanya dalam hitungan bulan, bahkan mereka sudah bekerja selama bertahun-tahun. Bahkan ada yang sudah bekerja selama lebih dari lima hingga sepuluh tahun. Mengapa tidak ada pengangkatan sebagai karyawan tetap?

Saya ingin bertanya kepada Rhenald Kasali, apakah seseorang yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun tidak bisa dikatakan peform?

Rhenald Kasali mengatakan tak ada gunanya pekerja AMT unjuk rasa. Dalam konstitusi, hak untuk menyampaikan aspirasi dijamin. Mengapa tiba-tiba Rhenald menjadi anti demokrasi?

Apakah unjuk rasa tidak ada gunanya? Jika memang demikian, mengapa tidak sekalian Rhenal Kasali mengusulkan agar Undang-Undang tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dihapuskan? Sangat disesalkan, jika sekaliber Rhenald Kasali tidak mengetahui esensi penyampaian aspirasi. Bagaimanapun, kebijakan perusahaan tidak bebas dari kritik. Apalagi hal ini menyangkut manusia dan kemanusiaan, sesuatu yang bisa diprotes kapan saja jika dianggap merugikan.

Bagi AMT, apa yang dilakukan Pertamina Patra Niaga adalah pelanggaran. Ini terbukti dengan sudah adanya Nota Pemeriksaan dari Disnaker, yang menegaskan bahwa hubungan para AMT adalah dengan PT Pertamina Patra Niaga. Maka yang seharusnya dilakukan perusahaan adalah menjalankan Nota Pemeriksaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *