22 Hari Long March Dari Medan Menuju Jakarta, Buruh PT Pelindo I Mulai Tinggalkan Palembang

Jakarta, KPonline – Jumat malam, buruh PT Pelindo I yang melakukan long march dari Medan menuju Jakarta memasuki Kota Palembang, Ibukota Provinsi Sumatera Selatan. Ketua DPC SBSI Medan April Waruwu menjelaskan, malam ke 22 mereka disambut dan diterima oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sumatera Selatan di Kota Palembang.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Muchtar Pakpahan menyampaikan, meski banyak rintangan dan perjuangan buruh tidak mudah, namun DPP SBSI mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan bantuannya kepada para buruh yang melakukan aksi long march.

Bacaan Lainnya

Seraya terus memberikan motivasi bagi para peserta aksi, Muchtar Pakpahan juga berharap agar para pengambil kebijakan di Jakarta tidak tutup mata dan hendaknya mendengarkan suara dan aspirasi buruh.

Seperti diberitakan sinarkeadilan.com pada tanggal 11 Februari 2017, Muchtar memperkirakan para peserta aksi long march itu akan tiba di Jakarta di minggu ketiga bulan Februari 2017.

“Sebanyak 350 orang anggota Fikep SBSI Medan yang merupakan buruh PT Pelindo I Medan dengan para buruh yang melakukan aksi long march tidak lama lagi akan memasuki Jakarta. Terimakasih kepada semua pihak yang mendukung perjuangan buruh, kalau diam saja maka nasib 350 buruh PT Pelindo I yang ter-PHK akan dengan aman dilakukan oleh pelaku manipulasi dan penindas. Karena itu, bergeraklah, mudah-mudahan didengar,” ujar Muchtar Pakpahan.

Muchtar juga berharap, mudah-mudahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masih memiliki rasa prihatin kepada perjuangan buruh. “Atau Meneg BUMN, semoga mau mendengar dan mau menyelesaikan persoalan yang dihadapi buruh,” ujarnya.

Saat long march, Buruh PT Pelindo I, Medan, tidur di mana saja untuk beristirahat.

Dengan kondisi memperihatinkan yang sedang dialami para buruh yang melakukan aksi long march itu, Muchtar mengajak semua pihak untuk bersolidaritas memberikan bantuan bagi perjuangan mereka, dengan memberikan sumbangan melalui rekening BRI Kramat nomor 0335 01 068418 505 atas nama Bendahara Umum DPP SBSI Wahyuni Indrijanti.

“Seberapapun sumbangan solidaritas, akan sangat membantu perjuangan teman-teman buruh PT pelindo I,” ujarnya.

Aksi longmarh buruh PT Pelindo I Medan itu dimulai pada Jumat 20 Januari 2017. Mereka melakukan aksi long march dari Medan menuju Jakarta untuk menjumpai Presiden Jokowi, lantaran selama setahun nasib mereka diombang-ambingkan oleh para petinggi PT Pelindo I dan para pejabat kementerian terkait.

Koordinator DPP SBSI untuk aksi Longmarch Medan-Jakarta Johannes Dartha Pakpahan menjelaskan, alasan para buruh yang tergabung dalam aksi long march Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejatera Indonesia (PK SBSI) Kopkarpel UPTK Belawan-Pelindo I dari Medan menuju Jakarta dikarenakan tidak adanya kepedulian negara dan pemerintah terhadap nasib mereka.

Dartha Pakpahan merinci, pada tanggal 2 Januari 2017 Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) Koperasi Karyawan Pelabuhan Unit Terminal Peti Kemas (Kopkarpel UTPK) Belawan-Pelindo I yang tergabung dalam FIKEP SBSI melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT. Pelindo I, di Jalan Krakatau Ujung, Medan, Sumatera Utara.

Aksi ini merupakan respon atas tindakan Kopkarpel UTPK Belawan-Pelindo I dan PT Pelindo I yang secara tiba-tiba meminta semua buruh Kopkarpel untuk menandatangani perjanjian kerja baru dengan perusahaan outsourcing lain bila masih ingin bekerja.

Untuk buruh yang menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing baru, maka masa kerja mereka selama ini dihilangkan dan kembali menjadi 0 tahun. Sedangkan untuk buruh yang tidak mau menandatangani, maka dianggap tidak lagi bekerja untuk Pelindo I di UTPK Belawan.

Hal ini bertentangan dengan hasil perundingan yang dilakukan di tahun 2016, dimana saat itu disepakati penyelesaian semua hak buruh (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, kekurangan upah dan lembur) serta akan melanjutkan perundingan terkait status buruh.

“Sebelum melaksanakan aksi, bahkan selama aksi beberapa upaya perundingan yang dilakukan selalu menemui kegagalan, karena pihak PT Pelindo I menolak hadir. Pihak Pelindo I menganggap permasalahan ketenagakerjaan ini merupakan permasalahan antara buruh dan Kopkarpel, serta tidak ada hubungannya dengan PT Pelindo I,” tutur dia.

Langkah panjang buruh PT Pelindo I menjemput keadilan.

Dalam beberapa kesempatan, lanjut Dartha, PT Pelindo I selalu mengatakan bila tuntutan buruh salah alamat, karena tidak ada sangkut pautnya antara buruh dengan Pelindo I. Hal ini bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang mengatur setiap buruh alih daya yang dipekerjakan oleh perusahaan pemberi kerja pada bidang pekerjaan yang merupakan inti usaha secara otomatis beralih menjadi buruh perusahaan pemberi kerja.

Selain itu perusahaan penerima pekerjaan harus merupakan badan hukum yang memiliki ijin penyaluran tenaga kerja menurut lembaga yang mengurus masalah ketenagakerjaan. Di sisi lain, buruh yang bekerja telah melebihi masa kerja 3 tahun sebagaimana yang ditentukan undang-undang untuk dapat diangkat sebagai buruh tetap.

Tindakan PT Pelindo I, lanjut dia, merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, terutama setelah dikuatkan oleh rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing Komisi 9 DPR RI tanggal 25 Oktober 2013, yang disepakati oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja. Rekomendasi tersebut meminta kepada semua BUMN untuk menghapuskan segala bentuk kerja outsourcing di dalam BUMN, dan bahkan meminta Kementerian BUMN untuk mengganti semua direksi BUMN yang menolak melaksanakannya.

Selain akan mengunjungi Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian BUMN serta Presiden Republik Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mabes Polri, dan DPR RI terutama komisi VI yang membidangi BUMN dan Komisi IX yang membidangi Ketenagakerjaan.

“Langkah ini untuk mendukung program pemerintah menyelenggarakan pelabuhan yang profesional dan bersih dari segala kecurangan termasuk pungli serta agenda penegakan hukum terutama di bidang ketenagakerjaan. Buruknya pelaksanaan aturan ketenagakerjaan dan pengawasannya di tingkat kabupaten/kota dan provinsi memaksa mereka untuk melakukan tindakan nekad ini,” ujar Dartha.

Dia menyampaikan, melalui langkah yang dilakukan ini dapat mendorong penegakan aturan hukum ketenagakerjaan, terutama di seluruh BUMN.

“Dan juga berharap agar setibanya di Jakarta, dapat menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan dukungan mereka terhadap upaya penegakan hukum, dengan menyampaikan data-data yang mereka miliki. Mereka juga berharap untuk dapat diterima oleh Kapolri di Mabes Polri, Ketua KPK, Ketua BPK, Komisi VI dan Komisi IX DPR RI,” ujarnya.

Sementara itu, Sabtu 11 Februari 2017 pagi, peserta longmarch kembali bergerak meninggalkan Kota Palembang. Semoga mereka semua sehat sampai Istana dan semoga Presiden, Wakil Presiden, dan Meneg BUMN memberi keputusan yang tidak mem-PHK ke 350 orang buruh. PHK berarti memberi penderitaan bagi 350 kepala keluarga.

Pos terkait